Dua Pegawai Pertanian OKU Di Tahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Serasi

Daerah336 Dilihat

Baturaja-TransTV45.com||Kejari Tahan Dua Pegawai Pertanian OKU Terkait Kasus Serasi Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU resmi Ditahan Kejaksaan Negeri OKU Terkait Tindak Pidana Korupsi Pada Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Resmi Menahan Dua Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25/5), Sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua Pejabat Itu Meliputi AP Selaku PPK dan HH Pegawai Pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

“Keduanya Kita Tahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Seluas 300 hektar tahun 2019,” Kata Ulu Choirun ( Parapat,S.H.,M.H, ) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

 

Menurutnya, Tim Penyidik Telah Menemukan Dua Alat Bukti Untuk Menentukan Tersangka. Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Program Serasi Itu .

Bahwa Tersangka Bersama-Sama Melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Modus Para Tersangka Melakukan Pemotongan Dana Terhadap Dana Program SERASI 2019 Yang Seharusnya Dana Sudah Tersalurkan Kepada Para Kelompok Tani .

 

Namun Dana Tersebut Tersangka Gunakan Untuk Keperluan Pribadi Sehingga Dalam Hal Ini Pelaksanaan Program SERASI 2019 Tidak Dapat Berjalan Secara Maksimal.

 

“Kita Perkirakan Kerugian Negara Sekitar Rp 300 Juta,” tegasnya.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, Menambahkan Program SERASI itu, Menggunakan Dana APBN sebesar Rp 1.290.000.000.

 

BACA JUGA : Usut Program Serasi OKU, Kejari Sita Dokumen Perkuat Penetapan Calon Tersangka .

 

“Tersangka Melakukan Pemotongan Dana Untuk Keperluan Pribadi,” Jelasnya .

 

Selanjutnya Kedua Tersangka Terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No: 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 Yang Telah Di Ubah Dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Tim Penyidik Terus Mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ini Selanjutnya Kedua Tersangka Akan Di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

M. SAWALLUDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *