Ahli Waris Mayor Amboen Sineke Klaim HGU Marinsow Masuk Tanah Warisan

Breaking News546 Dilihat

Minahasa Utara, TransTV45.com ||Setelah mendapatkan dokumen kepemilikan atas tanah dari Mayor Amboen Sineke berupa SK Tahun 1901 folio 240 ahli waris sah berdasarkan penetapan pengadilan negeri Minahasa Utara atas nama Buang Sineke mulai menelusuri objek objek tanah yang diduga warisan dari kakeknya Mayor Amboen Sineke/Abdulah Sineke

Setelah Karpet biru saat ini Buang Sineke mangklaim yang mana HGU Marinsow yang di kuasai oleh PT Perkebunan Nusantara XIV masuk dalam tanah warisan Mayor Amboen Sineke/Abdulah Sineke,ujar Buang kepada media,Selasa ( 24/1/2023 )

” Dasar saya mengklaim HGU Marinsow karena setelah di cek dan ricek memang objek tanah tersebut masuk dalam folio 240 yang saya pegang ”

Namun begitu saya masih membuka ruang komunikasi untuk mediasi dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV semoga mereka membuka ruang untuk itu,jelas Buang mengakhiri pembicaraan.**

Penulis : LHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *