Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Judi

Breaking News216 Dilihat

Sibolga – Transtv45.com|| Kamis, 8/6/2022 pukul 21.20 wib Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH telah mengamankan pelaku judi disebuah warung di Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga serta menyita barang berupa 17 (tujuhbelas) lembar potongan kertas kecil berisikan angka angka ,2 bh pulpen,uang sebanyak Rp 159.000.- ,1 unit hp merk Nokia warna hitam.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama IL Als B,64 tahun,buruh,Jln Ketapang Gg Kerinci no 13 Kel Simaremare Sibolga.

– Tsk pernah dihukum dalam kss judi togel tahun 2018 dan dihukum selama 8 bulan di Lapas Tukka dan telah kawin dengan anak sebanyak 6 orang.

– Tsk diamankan pd hr Rabu, 8/6/2022 pkl 21.20 wib dari sebuah kedai di Jln Ketapang Kel Simaremare Sibolga dan kemudian dari tsk ditemukan 17 (tujuh belas) lembar potongan kertas berisikan angka pasangan,2 bh pulpen, uang sebanyak Rp 15o.000,- dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

– Permainan judi yg dilakukan tsk adalah judi Kim yg berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim dan kemudian angka2 tsb diantarkan tsk pada (identitas telah dikantongi)

 

– Pekerjaan tsb telah dilakukan tsk lk 1 tahun dengan imbalan sebesar 20 % dengan omzet perhari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan juga pemasang yang tepat tebakannya memberi uang Rp 5.000 s/d Rp 20.000.-

– Pemasang dengan memberi uang Rp 1.000 tebakannya tepat 2 angka akan menerima uang Rp 70.000 dan bila tepat 3 angka tsk menerima Rp 400.000 – dan bila tepat 4 angka tsk menerima uang sebanyak Rp 2.500.000

– Apabila angka2 tebakan oleh pemasang tepat dengan angka2 yg keluar yang diketahui tsk dari orang yg menerima angka pasangan.

– Bila pemasang tepat tebakannya dan untuk hadiah bila uangnya tidak mencukupi maka tsk menjemput ketempat yang menerima angka pasangan.

– Pemasang membeli angka adalah untuk mengharapkan kemenangan sedangkan bagi tsk menambah penghasilan.

– Perjudian Kim yang dilakukan tsk tidak memiliki izin dari fihak yg berwajib.

– Uang hasil perolehan tsk telah digunakan beli rokok,sarapan dan untuk kebutuhan hidup.

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana “Perjudian Kim tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti

a. 17 (tujuh belas) lembar kertas yang bertuliskan angka angka.

b. 2 bh pulpen.

c. Uang sebanyak Rp 159.000 (Seratus lima puluh sembilan ribu) rupiah.

d. 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

Dian Syaputra Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *