Kerja Cepat, Jajaran Polsek Kuwus Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan

Pelaku Berhasil Diringkus dan Dibawa Ke Polsek Kuwus. (Foto : Humas Polsek Kuwus)

Labuan Bajo-TransTV45.com| Kepolisian Sektor Kuwus, Polres Manggarai Barat, berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan dan pengancaman terhadap beberapa warga di Kampung momol Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (19/02/2022).

Terduga pelaku diamankan oleh Kapolsek Kuwus IPTU Mateos Siok beserta jajarannya berdasarkan pengaduan masyarakat menjadi korban pembacokan dan pengancaman yang terjadi pada hari selasa (18/01/2022).

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K l.,M.Si melalui Kapolsek Kuwus IPTU Matheos Siok, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Selasa, (18/01/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, korban inisial AA (50), membeli rokok di kios, saat dalam perjalanan pulang korban di kejar oleh sodara AJ dan membacok menggunakan parang.

“Terduga pelaku mengejar dan membacok korban saat pulang membeli rokok di kios”. tandas, orang nomor satu di Wilayah Sektor Kuwus tersebut.

Pasca kejadian Kapolsek Kuwus beserta jajaran langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pembacokan pada Rabu, (19/01/2022).

” Setelah kami mendapatkan laporan,saya perintahkan jajaran untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku.” Tuturnya.

Lanjut dikatakannya, Pihak korban sudah melaporkan secara resmi ke Polsek Kuwus, Polres Manggarai Barat.

“Hari ini Rabu, (19/01/2022) kami sudah menerima laporan resmi dari pihak korban, nantinya kami akan tindaklanjuti kasus ini dan proses sesuai hukum yang berlaku. Terkait dengan motif dari peristiwa adanya dugaan kecemburuan antara terduga pelaku dan korban.” Ungkap Kapolsek Kuwus.

Pada saat di konfirmasi, orang nomor satu di Polsek Kuwus membenarkan jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kami amankan, kami harapkan agar keluarga korban tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, percayakan kepada kami untuk melakukan proses hukum.” Jelasnya. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *