Ketua Lsm HUMANIKA Sintang Angkat Bicara Terkait adanya Dugaan Pungli Terhadap Kegiatan peti Tampa Izin

Berita, Breaking News230494 Dilihat

SINTANG- TRANSTV45.Com| Semaraknya pungli terhadap Tambang Peti Tampa Izin  di Bantaran sungai Kapuas Kabupaten Sintang Ternyata Bukan Hoaks,  jadi Lahan pungli oknum Kades dan tiga(3) Orang Berdalil Memberikan Keamanan,

Menyingkapi berita yang sebelumnya beberapa Minggu yang lalu, tentang Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didaerah Sintang, para pelaku Pungli yang dilakukan oleh oknum kades teretong dan ketiga orang, yang mana dalam hal ini punya peran selaku pemberi jasa keamana terhada para penambang PETI ilegal yang leluasanya menambang emas tanpa izin yang beroperasi bantaran sungai-sungai Kapuas,seakan akan sudah kebal hukum, kemana Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang.?”
(18/10/2021)

M. ARDIANTO. MA. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HUMANIKA sintang dan selaku Kabiro di media cetak dan online Swara keadilan Kabupaten sintang meminta kepada Agar Aparat penegak hukum (APH) Polres tepatnya wilayah Hukum Sintang untuk mengambil sikap mengenai Lahan Pungli oleh Oknum Kades teretong (Saripudin) dan Tiga orang yaitu” Asmidi, Abang Su Atak, dan Eeng. Yang berdalil iming-iming kontribusi keamanan aktifitas PETI dibantaran sungai Kapuas tepatnya wilayah Hukum Sintang.

Menurut Informasi yang di dapatkan di lapangan diperairan bantaran sungai Kapuas tempat penambang PETI dibeberapa lokasi, bahwa ada seorang Oknum Kades teretong telah melakukan pemungutan uang kepada para pekerja PETI (Pungli), di wilayah kabupaten sintang kecamatan Tempunak ilir.Dan pemungutan tersebut di tentukan dengan nilai perponton/perlanting nya alat pencari emas tersebut sebesar dua juta rupiah, Menurut narasumer berinisial AN
dan pemungutan tersebut di lakukan setiap bulannya,” jelasnya kepada M.Ardi MA.Menurut M.Ardi MA, uang yang di pungut oleh oknum kades tersebut berinisial , di kemana kan Uang yang di pungut Kades tersebut??

“Mohon kepada Aparat Penegak Hukum diwilayah Polres Sintang Hendaklah mengusut tuntas tentang kinerja Seorang oknum Saripudin selaku kades teretong dan ketiga orang tersebut, segera di tindak lanjuti secara hukum menurut Indikasi sudah melakukan Pungli tersebut, Pungli yang di lakukan seorang Oknum Kades sangatlah tidak mencermin kan Ethika yang baik selaku figur dimasyarakat, serta ketiga orang tersebut, yang berdalil kontribusi jasa keamanan. Apakah keamana negara di Indonesia sudah tidak ada, sampai-sampai mereka ketiga orang tersebut memberikan rasa aman kepada objek pekerja PETI yang ilegal tersebut? Kemana Aparat Penegak Hukum (APH ) disintang? Dan apakah mereka yang sudah melakukan Pungli ketambang PETI ilegal itu sudah kebal Hukum,” kata M.Ardi MA.

Dan Ironisnya lagi,seperti seakan-akan
imbauan dari Persiden RI Ir.Joko Widodo Kapolri RI Sigit Sulistiyo, tentang pemberantasan Pungli, tidaka ada di gubris sama sekali oleh pelaku Pungli yang dilakukan oknum kades dan ketiga orang tersebut dipenambang PETI ilegal dibantaran sungai kapuas, timbul
pertanyaan,” Apakah ada main mata dari
pihak Aparat Penegak Hukum(APH) Polres Sintang, atau kah memang ada unsur kesengajaan dari pihak berwenang terkait dalam hal ini,” Ucap M.Ardi MA.

Hasil data Informasi yang di dapat kan dari para Pekerja PETI ilegal, Inisial AN ,bahwa ada oknum masyarakat yang melakukan pemungutan uang kepada Para pemilik ponton/Lanting pekerjaan PETI beberapa bulan yang lalu. Pemungutan uang tersebut senilai jutaan rupiah perponton/perlanting nya. Hasil Informasi yang diterima dari inisial AN, menjelaskan ada tiga orang datang keponton/lanting nama-namanya ialah: Pak Asmidi, Abang Su Atak, dan ketiganya bernama Eeng.

Didalam UUD pidana tentang Pelaku praktik pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sessuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Lanjut Ardi,dalam pemungutan-pungutan tersebut dilakukan setiap bulan dan apa visi dan misi tentang pengmungutan uang tersebut, serta kemana kan uangnya tersebut? Dan ini sudah sangatlah jelas tidak dipungkiri bahawa terindikasi dugaan pemungutan tersebut sudah terorganisir oleh oknum-oknum tertentu dengan dalil jasa keaman, dan ini adalah Pungli (Pungutan Liar),” pungkas M. Ardi MA.

Etimologis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang memungut bayaran/meminta uang secara paksa. Jadi pungli merupakan praktek kejahatan. Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.

(Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Berkesimpulan bahwa pungutan liar adalah suatu pebuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau aparatur Negara yang memiliki dan menyalahgunakan
suatu kewenangan tertentu dengan mengharap sebuah imbalan dengan menyalahi aturan hukum sehingga menimbulkan akibat moril dan materil bagi orang lain. Pungutan Liar dalam Pandangan Hukum pungutan liar (Pungli) merupak suatu tindakan pelanggaran hukum. Dimana dalam KUHP sudah diatur mengenai pungutan liar tersebut. Adapun penjelasan beberapa pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah sebagai berikut : Pasal 368 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Menurut Ardi, dari aturan serta undang-undang didalam KHUP Pidana tentang Pelaku praktik pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan sangat jelas pula juga bahwa Aparat Penegakan Hukum (APH), harus menindak tegas terhadap oknum-oknum pelaku pungli tersebut.

“Terang Ardi , bahwa Pernah dijelaskan Kapolri RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,pada saat memberikan sambutan waktu menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif, yang sudah di intruksikan kepada Kapolda diseluruh Indonesia Agar memberantas Pungli.

Dan dan kutipan dari Presiden RI Ir.Joko Widodo maupun Kapolri-RI Sigit Sulistiyo tetanga Pungli sudah jelas Harus ditindak.

“Dalam mengenai laporan Pungli, bukti Saripudin (kades teretong) meminta iuran Pungli terhadap pemilik PETI ilegal, bukti rekaman pekerja PETI dan bukti rekaman percakapan Syafrudin (kades), kepada M Ardi MA, maupun rekaman percakapan dari AN yang menjelaskan ketiga orang, yang masing-masing sudah saya sebutkan satu persatu diatas, Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang,untuk menindak tegas oknum-oknum Pungli tersebut,” Pungkas M.Ardi MA.

Jurnalis :EDDY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *