Kepsek dan Bendahara BOS SMPN 1 Reok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis PPO : Kerja Diluar Regulasi Siap Terima Resiko

Breaking News2816 Dilihat

Manggarai-Transtv45.com- Kejaksaan Negeri Manggarai Menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017-2020, Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT pada kamis, (1/7/2021).

Kejaksaan Negeri Manggarai dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH., Kepala Cabang Kejari Reo dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata menggeladah kantor Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Manggarai pada Kamis 1 Juli 2021 pagi.

Kepada awak media, Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH, mengatakan, “Ada beberapa dokumen yang kita temukan di sana tadi dan alhamdulilah semuanya kita dapatkan,”

Lebih lanjut Bayu Sugiri mengatakan, Kita telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017- 2020 Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Pertama, tersangka HN (59), Kepala Sekolah), dalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri I Reok, HN, adalah Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab dan Pengguna Dana BOS.

HN ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print 07/N.3.17.8/Fd.1 /04/2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor: B 134/N.3.17. 8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Tersangka berikutnya, MA (43), dalam Pengelolaan BOS SMP Negeri I Reok, MA adalah Bendahara BOS, dan MA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-38/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka nomor: B-135/N.3.17.8/ Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Penetapan HN Kepala Sekolah SMP Negeri I Reok selaku Penanggung jawab dan Pengguna dana BOS dan MA selaku Bendahara BOS pada SMP Negeri I Reok, setelah Penyidik berhasil mengumpulkan bukti berupa,43 (empat puluh tiga) orang saksi, yang terdiri para guru dan pegawai SMP Negeri I, Tim Manajemen Bos Kabupaten Manggarai/ Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang/jasa. 1 (satu) orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai. Surat berupa Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, Kabupaten Manggarai. Dokumen-dokumen SPJ Pengelolaan BOS SMP Negeri I Reok, tahun Anggaran 2017-2020.

Modus Operandi, yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017-2020, dengan Melaksanakan Kegiatan Fiktif (uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai) Mark Up Kegiatan,
Melaksanakan Kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, Kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.

Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka HN dan MA, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017-2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai adalah sebesar Rp.839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah), berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, Kabupaten Manggarai dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, tutur Bayu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai, Maksimus Gandur, S.Sos

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai, Maksimus Gandur, S.Sos, Ketika dikonfirmasi Transtv45.com,
mengatakan, Sebagai kepala Dinas saya menjunjung tinggi tugas penegak hukum dalam hal ini tugas Kejaksaan Negeri Manggarai terkait penggeledaan hari ini. Ini sebagai peringatan untuk seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Manggarai, bahwa jangan bekerja diluar regulasi, pungkasnya.

“Jangan bermain-main dengan Hukum,cetus Kadis PPO Maksimus Gandur.

Lebih lanjut ia mengatakan, sekali lagi saya menghimbau untuk seluruh kepala sekolah di Kabupaten Manggarai agar kerja sesuai regulasi, sehingga kita tidak akan terjerat dengan hukum.

Berani berbuat harus bertanggungjawab dengan segala hal yang sudah menyimpang dari Regulasi atau aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan Dana BOS, tutup Maksimus.*(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *